Berikut dasar dasar hukum tentang pangan dan ketahanan pangan
DASAR HUKUM
UU No. 7/ 1996 tentang pangan (klik disini)
PP No. 68/ 2002 tentang ketahanan pangan (klik disini)
PP No. 28/ 2004 tentang kemanan mutu dan gizi pangan (klik disini)
PP No. 38/ 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, pada Bab II pasal 7 ayat 2 (M) : Ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah (klik disini)
PERPRES No. 22/ 2009 tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal (klik disini)
PERMENTAN No. 43/ PERMENTAN/ OT. 140/10/2009 tentang gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal (klik disini)
DASAR HUKUM
UU No. 7/ 1996 tentang pangan (klik disini)
PP No. 68/ 2002 tentang ketahanan pangan (klik disini)
PP No. 28/ 2004 tentang kemanan mutu dan gizi pangan (klik disini)
PP No. 38/ 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, pada Bab II pasal 7 ayat 2 (M) : Ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah (klik disini)
PERPRES No. 22/ 2009 tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal (klik disini)
PERMENTAN No. 43/ PERMENTAN/ OT. 140/10/2009 tentang gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal (klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar